TRIBUNNEWS.COM - Apakah Anda sudah mengecek kompensasi dari mati listrik yang bisa diakses di www.pln.co.id?
Pihak PLN akan memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak mati listrik di setengah Pulau Jawa beberapa waktu lalu.
Seperti yang diketahui, pemadaman listrik terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019).
PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Baca: PLN Rampungkan Pembayaran Kompensasi Blackout Sebesar Rp 840 Miliar Akhir September 2019
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.
1. Buka lama resmi PLN di www.pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.