News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Tutup 123 Fintech dan 30 Usaha Gadai

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Fintech.

Satgas juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, dan Bank Indonesia untuk pelarangan fintech payment system yang memfasilitasi fintech lending ilegal.

Baca: Marak Fintech Ilegal, AFPI Perluas Pemahaman Industri Fintech Lending

Sementara itu, terhadap 30 usaha gadai tanpa izin, saat ini telah dilakukan pemanggilan untuk penghentian kegiatan usahanya karena tak terdaftar dan tak mendapatkan izin dari OJK.

Berikut imbauan Satgas Waspada Investasi kepada mereka yang ingin berinvestasi:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, bisa melakukan konsultasi atau melaporkannya melalui kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Apa Saja? Cek Daftarnya!"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini