Selain itu, perawatan kendaraan serta nilai kendaraan akan lebih terapresiasi karena fungsi kendaraan distandardisasi.
Kebijakan ODOL juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pengemudi truk.
Baca: Banyak Truk ODOL Celaka di Jalan, Ini Kata Kemenhub Soal Fungsi Jembatan Timbang
Baca: Dirjen Darat Perketat Penanganan Odol Pasca Kecelakaan Maut di Cipularang
"Jadi, kebijakan ODOL patut kita apresiasi. Minat pengemudi angkutan barang diharapkan meningkat, seiring penerapan kebijakan tersebut," ujar Direktur Utama PT Putra Rajawali Kencana (Pura Trans) Ariel Wibisono di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Dia menuturkan, volume pengangkutan barang dengan truk dipastikan meningkat, begitu kebijakan ODOL berlaku.
Alasannya, ada pembatasan volume angkut di satu truk.
Apalagi, dia menuturkan, penertiban truk ODOL dibarengi dengan sinergi angkutan multimoda, sesuai PP No. 8 tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan tuntasnya ruas Tol Trans Jawa sepanjang 1.167 kilometer, dari Merak ke Banyuwangi.
Artinya, dia menegaskan, penambahan volume diimbang dengan kecepatan pengiriman yang disinergikan dengan antarmoda transportasi lainnya.
Tak ayal lagi, industri jasa angkutan batang bakal menjadi sektor primadona pada tahun-tahun mendatang.
"Kami sangat mendukung adanya peraturan ODOL yang mengatur fungsi dan penertiban lalu lintas pengiriman barang. Ini merupakan salah satu faktor pendongkrak volume pengangkutan barang hingga multiple," ujar Ariel.
Ariel menegaskan, pertumbuhan volume yang pesat akan mendorong pengusaha menambah armada truk.
Seiring dengan itu, dia memprediksi populasi truk naik tajam dalam beberapa tahun ke depan, yakni sebesar 50 persen per tahun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, berencana mempercepat program pemberantasan truk ODOL.
"Saya sudah bicara dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk mempercepat penanganan masalah truk ODOL. Saya akan dorong agar pada 2020 sudah zero truk ODOL untuk jalan tol dahulu," ucap Budi usai meninjau dump truck yang menabrak 18 mobil di tol Cipularang.
Pemerintah menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada 2021. Namun, mulai 2020, truk ODOL tidak boleh lewat jalan tol dan naik kapal ASDP. Pemerintah menargetkan regulasi truk ODOL rampung tahun ini.