TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan bakal menyiapkan 6 sampai 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bakal tertuang dalam Perpres (peraturan presiden).
Diketahui saat ini, pemerintah masih merevisi Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, berharap dengan adanya PMK tersebut maka defisit bisa ditutup.
“Ada sekitar enam atau tujuh peraturan menteri keuangan (PMK) yang sudah disiapkan, bilamana perpres diterbitkan. Insya Allah itu bisa membantu tutup defisit 2019 dan tidak membebani rakyat. Karena sudah dianggarkan di APBN dan APBD,” ujarnya, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019)
Ia menjelaskan, PMK yang akan terbit yaitu penyesuaian Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Lalu PMK pembayaran iuran BPJS Kesehatan jika dibayar sekaligus dalam setahun.
Kemudian, aturan dasar pemotongan iuran kesehatan bagi ASN, TNI, maupun Polri.
Serta, aturan pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah.
"Kami sudah semua siapkan (PMKnya)," ujar dia.
Besaran Iuran Masih Bisa Berubah
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, besaran penyesuaian iuran program BPJS Kesehatan masih bisa berubah.
Pasalnya, sampai hari ini Presiden Jokowi belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal tersebut.
Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan lebih tinggi dari yang diusulkan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJKN).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan usulan DJKN tersebut dihadapkan anggota DPR RI, beberapa waktu lalu.