News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah 22 Perusahaan Gadai Ilegal Hasil Razia Satgas Waspada Investasi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal.

Kali ini terdapat 22 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 27 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

“Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal," ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2019).

Baca: Enggan Salami Surya Paloh di Gedung DPR, Mega Makin Akrab dengan SBY di HUT TNI

Dia menjelaskan, saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Berikut daftar gadai ilegal tersebut adalah:

1.   Aditaman Gadai

2.   Dasmin Gadai Tegal

3.   Gadai HP Serayu

4.   Gadaibarang.co

5.   Rajawali Gadai

6.   Sentral Gadai

7.   Solusi Gadai

8.   TNT Gadai

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini