News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

87 Ekonom Bikin Surat Terbuka, Ramai-ramai Minta Jokowi Batalkan Revisi UU KPK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kericuhan terjadi saat ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan elemen massa lain melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sejumlah ekonom Indonesia menandatangani surat terbuka yang ditujukkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut meminta agar Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Dalam Surat Terbuka bertajuk  "Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian", terdapat 87 ekonom yang telah mendukung dan menandatangani rekomendasi tersebut. Jumlah tersebut hasil update terakhir pukul 10.34 WIB dan masih terbuka untuk ditandatangani ekonom lainnya hingga pukul 23.59 WIB hari ini.

Melalui surat itu, para ekonom mengatakan RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen.

Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi. 

Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan elemen massa lain melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

“Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat,” seperti tertulis dalam surat.

Para ekonom tersebut juga telah melakukan telaah literatur terhadap dampak buruk korupsi.

Hasilnya, pertama, korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi. Kedua, korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan.

Ketiga, korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal. 

Keempat, korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing.

Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan elemen massa lain melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Studi ekonom dalam surat terbuka itu juga menunjukkan argumentasi pemerintah bahwa korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia.

Selain itu, argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.

Sebaliknya, hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy). 

Baca: UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?

Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.

Para ekonom itu juga menilai, KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas. 

Baca: Sandiaga Uno Disebut Akan Diplot Jadi Menteri BUMN, Said Didu: Saya Yakin Dia Tidak Mau

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini