TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bisnis Korporasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Putrama Wahju Setyawan mengungkap modus penggelapan dana sebesar Rp 58,95 miliar yang dilakukan oleh oknum pegawainya.
Oknum pegawai BNI Ambon tersebut berinisial FY dan melakukan penggelapan dana dalam kurun sebulan. FY diduga menjadi anggota/terlibat sindikat investasi imbal hasil tak wajar.
"(Dalam sebulan) itu, si oknum ini melakukan penggelapan," kata Putrama di Jakarta, Senin (21/10/2019).
Putrama mengungkapkan, terungkapnya praktik penggelapan dana bank oleh oknum pegawainya setelah dilakukan pemantau atau pengecekan internal.
Usai mendapati ada yang tidak sesuai maka langsung ditindaklanjuti. "Ini dari tim BNI sendiri. Kita mengedepankan proses hukum, tidak kami t
Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini
utup-tutupi. Kami laporkan langsung," ujarnya.
Menurut Putrama, penggelapan dana bank oleh FY dilakukan melalui kewenangan yang dimilikinya sebagai Kepala Pemasaran BNI cabang Ambon.
Dana puluhan miliaran rupiah yang digelapkan tersebut diambil secara berkala dan tidak sekaligus. "Jadi enggak serta merta langsung Rp 58,95 miliar. Pelan-pelan, bertahap," ungkapnya.
Manajemen BNI menyerahkan sepenuhnya kepada polisi pengusutan kasus dugaan penggelapan dana bank yang dilakukan oknumnya pegawainya, inisial FY.
Pasca penggelapan dana yang melibatkan oknum pegawainya, manajemen BNI langsung mencopot jabatannya dan menggantikan dengan pegawai yang baru.
Ini dilakukan untuk menjaga operasional perseorangan BNI Cabang Ambon tetap aman dan normal.
"Untuk personal langsung ada penggantian, jadi untuk menjamin berlangsung aktivitas operasional di cabang. Oknum yang diduga terlibat tadi copot dari jabatannya dan digantikan oleh pegawai lain. Ini sudah (dilakukan)," tambah dia.
Putrama pun memastikan kejadian ini tidak berpengaruh atau berdampak pada operasional serta pelayanan di kantor Cabang BNI Ambon.
Kasus ini terjadi di BNI Cabang Ambon dan tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam kasus itu, FY diduga terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.
Baca: Mahasiswi Ini Dicekik Lehernya Lalu Dipaksa Berhubungan Badan Setelah Pergoki Perselingkuhan Pacar
Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum. Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.
Baca: Cerita Lengkap Nyasarnya Bus Sudiro Tungga Jaya di Tepi Jurang Hutan Wonogiri
Terkait kasus tersebut, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang berasal dari internal BNI.
Polisi menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dana yang digelapkan mencapai Rp 58,95 miliar.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul BNI soal Penggelapan Rp 58,95 Miliar: Kami Tidak Tutup-tutupi...
Penulis : Murti Ali Lingga