TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bangun Percaya Sosial (BPS) resmi mendapatkan izin usaha perusahaan penyedia Inovasi Keuangan Digital (IKD) dalam klaster kredit skoring, yang tercatat dalam peraturan OJK.
Sehubungan dengan Surat Nomor S-269/MS.72/2019 tentang surat tanda bukti tercatat BPS disampaikan beberapa hal. Pertama, BPS ditetapkan untuk menjadi sampel objek yang akan diuji coba dalam perpres Regulatory Sandbox Inovasi Keuangan Digital (prototype) untuk Klaster Kredit Skoring.
Kedua, BPS wajib mengikuti seluruh rangkaian proses Regulatory Sandbox dan memenuhi seluruh ketentuan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018).
Presiden Direktur BPS, Arnold Hiras Simorangkir, mengatakan bahwa perkembangan teknologi di dunia saat ini telah mengarah pada makin meluasnya pemanfaatan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Makin meluasnya pemanfaatan AI akhirnya sampai ke Indonesia. Hal ini disebabkan karena teknologi AI terbukti membantu meningkatkan efisiensi di berbagai industri, termasuk di industri keuangan.
Survei yang dilakukan IDC Asia Pasifik dan Microsoft Indonesia terhadap lebih dari seratus pebisnis di Indonesia menunjukkan bahwa 14 persen responden telah menggunakan teknologi AI untuk kegiatan operasional mereka. Sementara, 42 persen sudah dalam tahap uji coba atau sudah berencana menggunakan teknologi AI.
"BPS hadir Indonesia untuk membantu memproteksi sistem data di perusahaan keuangan dan/atau perusahaan fintech," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (1/11/2019).