Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan di 20 lintas penyeberangan mulai 1 Desember 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan kenaikan tarif ini telah mempertimbangkan pelbagai aspek keekonomian. Secara rata-rata tarif penyeberangan akan naik sebesar 10,16 persen.
“Kami hitung formula kenaikan ini sudah 16 tahun tidak berubah. Lalu kami sesuaikan dengan inflasi dan dinamika ekonomi yang ada,” kata Dirjen Budi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
"Disetujui pak menteri kenaikan sekitar 10-11 persen tapi variatif. Kami minta persetujuan semua operator 1 Desember sudah bisa dijalankan," tambah dia.
Baca: Menhub: Proses Rekrutmen Ojek Online Harus Diperketat
Budi menjelaskan, aturan mengenai kenaikan tarif akan rampung dalam satu minggu mendatang. Nantinya, bentuk aturan itu akan berupa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.
Jika aturan rampung, tahap selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut akan melibatkan sejumlah stakeholder seperti PT ASDP Indonesia Ferry, Asosiasi, YLKI, dan Jasa Raharja. Tiga titik utama sosialisasi yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Lembar-Padangbai.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Diminta Batasi Area Operasi GrabWheel
Berdasarkan data Kemenhub, tarif angkutan penyeberangan di tiga lalu-lintas angkutan penyeberangan besar, yakni Lembar-Padangbai, Merak-Bakauheni, dan Ketapang Gilimanuk, naik di atas rata-rata. Tarif angkutan Lembar-Padangbai dikerek sekitar 13,15 persen. Kemudian, Merak-Bakauheni naik 14,51 persen. Sedangkan Ketapang-Gilimanuk naik 18,74 persen.
Sedangkan kenaikan tarif terendah diberlakukan untuk angkutan penyeberangan Bitung-Tobelo, yakni 5,49 persen. Selain itu, tarif angkutan penyeberangan Batam-Kuala Tangkal hanya dikerek naik 5,04 persen.