TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) kembali meraih prestasi.
Kali ini berhasil mendapatkan penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).
Dengan predikat tersebut, lembaga yang berada dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ini tengah bersiap menuju Badan Layanan Umum (BLU).
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Capt Avirianto mengatakan ZI-WBK merupakan predikat yang diberikan dari Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca: Langgar Aturan Jam Kerja Awak Kabin, Garuda Ditegur Kemenhub
Baca: Kemenhub dan AP II Kerja Sama Pengembangan SDM di Bandara
"Kami sangat bersyukur sekaligus tertantang dengan meraih predikat ZI-WBK. Sebab selama ini usaha kami pembangunan zona integritas yang bebas dari korupsi membuahkan hasil. Dan hal ini akan terus kami pertahankan dengan memberikan pelayanan yang terbaik serta transparan kepada semua stakeholder kami," kata Capt Avirianto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).
Ia menambahkan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memacu kinerja dan juga mengurangi pengeluaran serta beban negara maka DKPPU, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, saat ini tengah bersiap menjadi BLU.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pada pasal 21 berbunyi, Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, 16, 17 dan 19 diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum.
Capt Avirianto juga menjelaskan pada pasal 22 disebutkan proses sertifikasi yang dimaksud pasal 21 dikenakan biaya. Lalu pada pasal 23 berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Seperti yang diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, DKPPU mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Juga pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
"Cita-cita kami membawa DKPPU menjadi BLU bertujuan lebih berperan dalam dunia transportasi udara yang semakin kompetitif seperti saat ini. Sebagai BLU, nantinya kami memberikan pelayanan yang terbaik lagi. Selain itu tujuan besar dari DKPPU adalah meningkatkan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia," kata Capt Avirianto.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk berhasil meraih predikat ZI-WBK, sejumlah langkah telah dilakukan oleh DKPPU.
Pada Juli 2019 misalnya, pihaknya melakukan deklarasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi penandatanganan pakta integritas, serta pemasangan pin pegawai di lingkungan DKPPU.
"Dengan itu, kami telah berkomitmen antikorupsi dan pengendalian gratifikasi DKPPU, dan deklarasi antipungutan liar telah dilakukan di internal lingkungan DKPPU," kata Capt Avirianto.
Ia berharap dengan predikat ZI-WBK, DKPPU bersama operator penerbangan Indonesia akan terus berkomitmen untuk membangun zona integritas dalam interaksi sehari-sehari terkait tugas, pokok dan fungsinya.
Sehingga pada akhirnya tujuan besar yang ingin dicapai adalah DKPPU berhasil membangun zona integritas yang bebas korupsi.