Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi selama periode Januari-Maret 2020.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, besaran tarif tenaga listrik periode tersebut ditetapkan sama dengan besaran tarif yang diberlakukan pada periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.
"Besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri," kata Agung, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2019).
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau harga patokan batu bara) yang dihitung secara triwulanan, akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan.
Baca: Tak Hanya Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA juga Akan Naik pada 2020
Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp14.099 per USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 61,31 USD/Barrel, tingkat inflasi rata-rata -0,04 persen, dan harga patokan batubara Rp779 per kilogram.
Baca: Makin Banyak Kendaraan Listrik, Tarif Ngecasnya Makin Murah
Berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Namun Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu yang lalu menyampaikan hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Berikut tarif tenaga listrik untuk triwulan I/2020:
1. Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
2. Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
3. Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;
4. Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
"Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan lebih efisien," kata dia.