News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

BPK: Jiwasraya Lakukan Rekayasa Keuangan Sejak Era SBY, Perusahaan Dilaporkan Untung

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna bersama Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menjadi pembicara pada konferensi pers membahas mengenai asuransi Jiwasraya di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019 BPK telah du kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2016 dan pemeriksaan Investigatif tahun 2018. Tribunnews/Jeprima

"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2016 dan investigatif pendahuluan tahun 2018. Kemudian, pada 2019 juga ada permintaan dari DPR," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, ada 16 temuan BPK terkait pengelolaan bisnis investasi Jiwasraya tahun 2014 dan 2015 di saham-saham tidak bagus.

"Investasi di TRIO, SUGI, LCGP tidak didukung kajian penempatan saham memadai. Selain itu ada risiko gagal bayar beli medium term notes (MTN) dari MYRX," ujar Agung.

Tak Setuju Pansus

Ketua DPP PDIP bidang Ekonomi Said Abdullah menyatakan DPR tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap dugaan korupsi defisit keuangan perusahaan asuransi Jiwasraya.

Dia mengatakan, DPR cukup membentuk Panitia Kerja (Panja) di Komisi VI dan Komisi XI untuk mempertajam penyelidikan Jiwasraya.

"Komisi enam dari sisi kinerjanya, komisi sebelas dari sisi finansial nya. Itu akan lebih efektif," kata Said di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, (8/1/2020).

Said mengatakan pembentukan Pansus akan membutuhkan waktu yang lama. Selain itu pembahasan melalui Pansus terlalu kental nuansa politiknya.

"Kalau pansus kerjaannya lu tau sendiri kan, pasti tebel politiknya, yang dicapai juga apa. Kalau Panja lebih tajam," katanya.

Alasan pembentukan Pansus agar skandal Jiwasraya bisa diinvestigasi, menurutnya kurang tepat. Ia mengatakan bahwa Investigasi sudah dilakukan penegak hukum dan BPK. Bahkan menurutnya audit yang dilakukan BPK lebih komprehensif. 

"Kalau pansus targetnya hanya ingin melakukan Investigasi, dari sisi auditor lebih bagus BPK, bahkan kalau BPK audit nya sampai pada tingkat forensik. Dan itu akan lebih cepat. Kalau pansus dua tahun belum tentu selesai," katanya.

Baca: PDIP Tak Setuju Dibentuk Pansus, Dukung Panja Kasus Jiwasraya

Said yang juga menjabat Ketua Banggar DPR RI itu mengatakan bahwa tujuan pengungkapan Jiwasraya yang utama adalah menyelamatkan para pemegang polish asuransi. Sehingga yang harus dilakukan adalah penyelesaian yang cepat bukan berlarut-larut.

"Kalau pansus dua tahun belum tentu selesai. Kan kita ingin menyelamatkan para pemegang polish. Kalau ingin menyelesaikan ini, maka Panja yang paling pas. Masalah hukumnya di Kejagung dan audit BPK menjadi acuan. Maka akan klop," katanya.

Menurut Said, hasil kesimpulan Panja nanti sama mengikatnya dengan Pansus. Hasil Panja akan dibawa ke dalam rapat kerja bersama Menteri lembaga terkait diantaranya Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.

"Kalau Panja tetap mengikat kesimpulannya. Karena dari Panja itu, kemudian di bawa ke raker. Hasil dari Panja dibawa ke menteri dalam raker. Maka ya mengikat hasil Panja nanti. Sama dengan Pansus kalau soal mengikat apa tidak," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini