TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Benny Tjokrosaputro juga langsung ditahan.
Benny Tjokrosaputro keluar menggunakan rompi berwarna merah jambu dengan tulisan tahanan.
Ia keluar sekira pukul 17.10 WIB di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Dia dikawal ketat sejumlah petugas pengamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Sesaat keluar gedung, Benny Tjokrosaputro tampak tertunduk lesu sembari melewati kerumunan awak media.
Tak banyak kata yang keluar dari Benny Tjokrosaputro saat dicecar awak media terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Dia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang terparkir di depan gedung utama.
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan panahanan kliennya tersebut.
"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku aneh dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kliennya.
Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara alasan penahanan.
"Saya lihat aneh, karena saya sendiri gak tau alasan penahanan," katanya.
Profil Benny Tjokro