Saat itu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim baru memulai penyidikan dugaan pidana dalam investasi MeMiles.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan membantah telah melakukan penutupan aplikasi MeMiles.
"Polda Jatim tidak punya wewenang untuk menutup aplikasi. Yang saya tahu, aplikasi tidak bisa digunakan karena server belum dibayar selama 6 bulan," kata Gidion.
Menurut dia, polisi sebenarnya memiliki tujuan untuk menyelamatkan para member.
"Kami juga sama, ingin menyelamatkan para member dari praktik kriminal. Semoga ada pemahaman yang sama," kata Gidion.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Merasa Dirugikan, Member MeMiles Berharap Aplikasi Kembali Normal"