TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan banyak nasabahnya, akhirnya membuat DPR RI bersikap.
Komisi XI DPR RI baru saja menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020) terkait permasalahan ini.
Dalam agenda tersebut akhirnya diputuskan bahwa komisi yang membidangi keuangan dan perbankan ini membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menyampaikan pihaknya menilai saat ini ada sejumlah masalah yang tengah dialami sektor keuangan.
"Permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan, saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Dito, pada kesempatan tersebut.
Baca: Aturan Main di OJK Abu-abu, DPR Wacanakan Pengembalian Fungsi Pengawasan ke BI
Baca: PPATK Akui Diminta Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Asabri
Baca: Komisi XI: Panja Dibentuk untuk Jaga Kepercayaan Pada Sektor Jasa Keuangan
Oleh karena itu, Komisi XI dianggap harus turun tangan dalam menangani kasus yang kini membelit sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa keuangan.
Menurutnya, hal ini harus segera ditangani agar kasus serupa tidak terulang dan demi menjaga kepercayaan para nasabah di masa mendatang.
"Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," kata Dito.
Sebelum memutuskan membentuk panja terkait kasus ini, kata Dito, Komisi XI telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehingga keputusan untuk membentuk panja ini dinilai tepat karena sudah melalui persetujuan dengan sejumlah lembaga yang berfokus pada sektor keuangan.
Dalam panja tersebut, pembahasan nantinya tidak hanya mencakup permasalahan Jiwasraya saja, namun juga kasus lainnya yang juga menjadi sorotan yakni PT Asabri (Persero), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk serta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.