TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) meminta sejumlah keringanan ke pemerintah, untuk menurunkan harga gas industri ke posisi 6 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU).
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, upaya perseroan untuk penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, dengan melakukan efisiensi distribusi dan transmisi.
Baca: Jadi Komut PGN, Arcandra: Terima Kasih, Pak Presiden
Baca: PGN Injeksi CNG Untuk Pastikan Penyaluran Gas ke Pelanggan Rumah Tangga Aman Selama Natal
"Kami juga melakukan restrukturisasi bisnis," ujar Gigih di Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Sementara, saat ini harga gas masih di kisaran 9 dolar AS sampai 12 dolar AS per mmbtu.
Untuk mencapai harapan tersebut, kata Gigih, perseroan mengusulkan agar dihapuskannya biaya-biaya setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) LNG.
Bukan hanya PPN, Gigih juga mengusulkan agar iuran untuk kegiatan gas bumi dihapuskan. Menurutnya, anggaran tersebut dapat dialokasikan ke pengembangan infrastruktur gas bumi.
Kemudian, PGN juga berencana melakukan efisiensi anggaran internal untuk menekan komposisi harga transmisi.
Saat ini biaya transmisi sudah memberikan kontribusi sebesar 13 persen terhadap total harga gas industri.
"Efisiensi internal secara masif untuk menurunkan biaya transmisi distribusi gas melalui penghematan opex, capex dan restrukturisasi bisnis proses supaya lebih efisien," katanya.
Terakhir, Gigih mengusulkan adanya lpemberian DMO gas sesuai kebutuhan volume penyaluran gas dan harga khusus.
"Dengan demikian pasokan dapat diandalkan dan disesuaikan dengan kebutuhan industri," ucapnya.