Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Taspen Antonius Steve Kosasih mengatakan pengalihan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para peserta Taspen.
Pernyataan itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait di perkara uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2020).
"Tidak ada yang dapat memastikan pengalihan tersebut para peserta Taspen tidak akan mengalami penurunan layanan dan manfaat, tidak dapat dipastikan dengan pengalihan itu para peserta Taspen akan mendapatkan layanan dan manfaat yang lebih baik dari pelayanan prima yang selama ini diberikan," kata dia.
Dia menjelaskan, mengacu pada amanat Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang BPJS, Taspen telah menyusun roadmap perusahaan dan telah menyerahkannya ke Presiden, Wakil Presiden, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Menurut dia, roadmap tersebut pada intinya menjelaskan tidak ada program yang sesuai yang dapat dialihkan karena jaminan yang diberikan bukan jaminan dasar sebagaimana diatur dalam UU SJSN.
Baca: Kasus Penculikan Siswi SMP di Kebon Jeruk: Cerita Sang Ayah Hingga Dugaan Korban Dihipnotis
Selain itu, kata dia, kedudukan PNS dan Pejabat Negara memiliki karakteristik khusus sebagai abdi negara yang pembayaran pensiunnya dibiayai oleh APBN, sehingga jaminan sosial bagi PNS dan Pejabat Negara tetap diselenggarakan PT Taspen sebagaimana roadmap terlampir.
Baca: Dampak Virus Corona, Indonesia Berpeluang Sasar Pasar Negara Tujuan Ekspor Baru
"Namun demikian, PT Taspen sering mendengar keresahan dari para Peserta dengan adanya ketentuan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 UU BPJS, yang seolah-olah memaksakan pengalihan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun yang semula dikelola secara khusus oleh PT Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pada Rabu (5/2/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait. Pihak terkait yang didengarkan keterangan yaitu Direktur Utama PT Taspen, Antonius Steve Kosasih, dan Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Salkoni.
Untuk diketahui, sejumlah pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS aktif mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
R.S Kamso, pensiunan PNS Golongan 4 B merupakan salah satu pemohon dari total 18 pemohon uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Permohonan uji materi tersebut teregistrasi di nomor perkara 72/PUU-XVII/2019.
Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena pemohon yaitu pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.
PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, PT Asabri berubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan pada tahun 2029.