Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM - Tarif ruas jalan Tol Tangerang-Merak akan akan mengalami penyesuaian mulai Rabu (12/2/2020) pukul 00.00 WIB.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
"Penyesuaian ini telah mengacu pada keputusan menteri, serta adanya evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Di mana berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono dalam keterangannya, Senin (10/2/2020).
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95 persen.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Selasa, 11 Februari 2020: Gemini Ketemu Sosok Spesial, Aquarius Sangat Sedih
Baca: Sudah 77 WNA Ditolak Masuk Bali, 49 Warga Negara China Ajukan Izin Tinggal Sementara Darurat
Baca: Karen Pooroe Merasa Kematian Anaknya Janggal, Pengacara Arya Claproth: Susah Kita Menanggapinya
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu Golongan I menjadi Rp44.000, dari sebelumnya Rp41.000, Golongan II Rp69.000 dari Rp57.000, Golongan III Rp69.000 dari Rp67.500.
Kemudian Golongan IV Golongan IV menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp88.500, sedangkan Golongan V mengalami penurunan menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp107.000.
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp15.000 dan Golongan V Rp15.000.