TRIBUNNEWS.COM - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan bonus hingga sebesar lima kali upah pada pekerja.
Bonus sebesar lima kali gaji tersebut rencananya akan diberikan pada pekerja yang telah mengabdikan diri di perusahaan selama minimal 12 tahun.
Sementara itu, pekerja yang telah bekerja setidaknya 1 tahun juga akan menerima bonus senilai satu kali gaji.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.
“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga, seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu (12/2/2020) lalu.
Baca: Ada Bonus 5 Kali Gaji untuk Karyawan, Pakar Ekonomi: Bisa Jadi Tantangan Luar Biasa Bagi Pekerja
Mengetahui hal itu, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Surakarta Endang Setiowati S.H mengatakan pihaknya akan menyambut baik setiap kebijakan pemerintah yang menguntungkan buruh.
Akan tetapi, Endang menyebut RUU ini membingungkan bagi buruh.
Bahkan, menurut Endang, rencana pemberian bonus sebesar lima kali gaji bagi pekerja terbilang imposible.
Oleh karena itu, ia mengatakan, isi aturan dalam omnibus law tersebut perlu untuk dikaji lebih dalam.
"Kalau kita melihat kulitnya saja, seakan-akan seperti memberikan angin segar atau sesuatu yang seakan-akan ini mimpi, mimpi bagi buruh," kata Endang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020) malam.
"Tapi kenyataannya, bisa dikategorikan imposible, nggak mungkin juga," sambungnya.
Endang pun mengkritisi apa yang dijadikan sebagai kriteria pemberian bonus ini.
"Kalau mau memberikan bonus, bonusnya itu kriterianya dari mana? Ini kan membingungkan buruh juga," tutur Endang.
"Istilahnya, bonus satu tahun itu 1 kali upah sampai 12 kali upah, itu juga blunder," tambahnya.