"Kita juga berevaluasi dari setiap tahun kita membuat upah itu, kenaikan UMK, kan yang dibenturkan tetap dengan pengusaha," tuturnya.
"Ini mimpi bagi buruh kalau sampai terjadi," sambungnya sembari tertawa.
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan bonus ini hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja setidaknya satu tahun.
Bonus yang diberikan mulai dari satu kali gaji hingga lima kali gaji, tergantung lamanya bekerja.
Ia juga menyampaikan, bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, pegawai kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah satu tahun akan mendapatkan bonus sebesar satu kali gaji.
"Perlindungan juga akan diberikan kepada pekerja kontrak.
"Ada kompensasi bagi pekerja kontrak, maka diberikan kewajiban ada kompensasi satu bulan gaji," tuturnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Sementara itu, untuk diketahui, di dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah mengatur pengusaha untuk memberikan uang pesangon atau uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja.
Jumlah pesangon yang diberikan yaitu hingga senilai 32 kali gaji.
Baca: Pemerintah Pastikan Perubahan Penghitungan Pesangon dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
Dengan diberikannya bonus tersebut, Ida mengatakan, aturan pesangon yang berlaku tak lagi sama.
"Pesangonnya tidak seperti UUD 13, tapi ada formula yang kita atur dengan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Ada uang saku, ada vokasi, kemudian ada akses penempatan, kemudian nanti ada sweetener (bonus) memang formulanya berbeda dibanding UUD," ucap Ida.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?"