News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Harga Gas Industri, DPR Tegaskan Pentingnya Mekanisme Kontrol

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam meminta pemerintah membuat mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi ke sektor industri seperti tercantum dalam Perpres 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

Itu dibutuhkan untuk mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi tertentu terhadap perekonomian nasional.

Menurut politisi Golkar itu, mekanisme kontrol dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah apakah akan meneruskan kebijakan ini atau tidak.

Baca: Audiensi Dengan KPI, Maruf Amin Minta Dai Bersertifikasi Terlibat Dalam Siaran Saat Ramadan

Baca: Bobol Minimarket, Maling di Lampura Hanya Curi Minyak Kayu Putih, Uangnya Masih Utuh

"Pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif ke terhadap ekonomi nasional,” kata Ridwan, Selasa (18/02/2020).

Ia menilai Perpres 40 tahun 2016 memiliki tujuan agar industri dapat memberikan nilai tambah untuk mendorong perekonomian nasional.

Jika pemerintah ingin kembali menerbitkan Permen ESDM untuk menetapkan harga gas bumi tertentu kepada industri sesuai ketentuan, harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

“Karena pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu yang tidak disertai pemulihan berupa nilai tambah yang diberikan industri, justru akan membuat defisit APBN semakin besar,” ucap Ridwan.

"Selain itu pemberian subsidi harga gas ini juga harus diikuti dengan peningkatan pajak oleh sektor industri penerima subsidi," tambahnya.

Sejatinya harga jual gas industri yang berlaku saat ini masih jauh lebih efisien dibandingkan penggunaan BBM seperti HSD dan MFO.

Berdasarkan data per 20 Januari 2020 harga gas industri berkisar 8,87 dolar AS per MMBTU.

Sementara harga BBM Industi jenis HSD adalah Rp 13.365 per liter atau setara 27,20 dolar AS per MMBTU dan jenis MFO sebesar Rp 11.220 per liter atau setara 21,19 dolar AS per MMBTU.

Dengan demikian, harga gas bumi industri hanya berkisar 32 persen dari harga HSD dan 42 persen dari harga MFO.

"Tanpa subsidi harga gas sesungguhnya industri sudah mendapatkan efisiensi dibandingkan menggunakan BBM. Karena itu jika diberikan subsidi lagi pemerintah harus bisa mengukur dampak ekonomi ke negara," tegas Hisyam.

Selain itu, anggota Komisi Ombudsman Alamsyah Saragih meminta pemerintah untuk memberi kepastian terkait berbagai spekulasi menyangkut harga gas industri.

Menurut dia, perlunya pemerintah memastikan Perpres 40/2016 dilaksanakan secara penuh sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan.

“Ketika Perpres mengatur penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor hulu dan tanpa mengurangi bagian kontraktor alias dilakukan dengan pengurangan bagian negara, maka itu harus dilakukan sesuai ketentuan. Tidak ditambah atau dikurangi," ujarnya.

“Memang akan mengurangi pendapatan negara sekian triliun, tapi harus tetap dijalankan,” ungkap Alamsyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini