“Ketika Perpres mengatur penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor hulu dan tanpa mengurangi bagian kontraktor alias dilakukan dengan pengurangan bagian negara, maka itu harus dilakukan sesuai ketentuan. Tidak ditambah atau dikurangi," ujarnya.
“Memang akan mengurangi pendapatan negara sekian triliun, tapi harus tetap dijalankan,” ungkap Alamsyah.
Baca tanpa iklan