News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skema Impor Pangan Diusulkan Diubah dari Sistem Kuota ke Sistem Tarif

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah mengubah skema impor pangan dari system kuota menjadi impor dengan model pengenaan tarif.

Pasalnya, kebijakan impor dengan system kuota syarat dengan upaya memburu rente para pejabat.

Sedangkan, dengan model pengenaan tarif, Negara lebih banyak untungnya.

Bahkan kebijakan tarif tidak memungkinkan adanya selisih harga yang tinggi antara Negara asal impor dan dalam negeri, sehingga meminimalisir praktik suap.

“Para pelaku impor juga lebih terbuka, karena memungkinkan banyak pihak jadi importir, sebab asal bisa memenuhi pembayaran tarif dan keekonomian barang didalam negeri masih memungkinkan,” ujar Said di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Menurutnya, kebijakan tarif impor secara internasional meminimalisir perselisihan di meja World Trade Organization (WTO) asal pengenaan kebijakan tariff transparan dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan WTO.

“Konsekuensinya, Indonesia terikat dengan kesepakatan-kesepakatan dalam WTO,” imbuhnya.

Baca: Kepala BKP Kementan Minta Para Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pantau Stok dan Harga Pangan

Dia mengaku, kebijakan impor lumrah dalam interaksi perdagangan antar negara.

Namun dalam kebijakan impor yang ditujukan menyeimbangkan supply and demand justru berubah menjadi ruang berburu rente, permainan kartel dan perselisihan internasional.

Bahkan dalam prinsip perdagangan bebas (free trade), kuota impor dianggap sebagai kebijakan haram.

WTO menganggap kuota impor sebagai kebijakan proteksionis terhadap barang-barang di dalam negeri, dan dianggap diskirimasi terhadap barang-barang negara lain.

Sebab terkait kualifikasi, jumlah, dan kebijakan pendukungnya tidak mengacu pada standar perdagangan internasional, akan tetapi keputusan sepihak pejabat Negara pengimpor.

Akibatnya, system kuota impor seringkali menjadi perselisihan di WTO dari banyak negara. Indonesia diadukan ke WTO oleh Amerika Serikat terkait kuota impor daging, jauh sebelum perang dagang China dan Amerika Serikat.

Amerika Serikat mengadukan China ke WTO terkait penentuan tariff komoditas Amerika Serikat yang masuk ke China, dan masih banyak lagi perselisihan terkait kebijakan impor di meja WTO.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini