TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Aice Indonesia, PT Alpen Food Industry (AFI) angkat bicara terkait aksi mogok kerja sekitar 600 buruh es krim AICE yang dilakukan sejak 22 Februari 2020.
Dalam aksi ini, beban kerja berat terhadap buruh hamil hingga menyebabkan keguguran menjadi poin yang krusial.
Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Sarinah mengatakan, dalam satu tahun terdapat 20 buruh perempuan yang tidak dapat melahirkan bayinya dengan selamat.
Baca: Dianggap Rugikan Buruh, KSPI Siapkan Sejumlah Langkah Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
"Waktu itu kita nemuin pas 2019, awalnya 13 kasus keguguran dan 5 kasus bayi yang dilahirkan itu meninggal," ungkap Sarinah saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/2/2020).
"Kemarin ada kejadian lagi 2, jadi ada 20 kasus yang kami data," tambahnya.
Menurut Sarinah, buruh di PT AFI baru mendapatkan keringanan kerja setelah usia kandungannya mencapai tujuh bulan.
Ketika usia kehamilan sudah mencapai tujuh bulan, buruh diperbolehkan bekerja non shift dengan waktu kerja siang hari saja.
"Ibu hamil di Alpen (PT AFI) itu kalau usia kandungannya udah 7 bulan, udah tinggi, udah besar perutnya, baru dikasih non shift, bukan cuti loh, dan boleh kerja cuman siang hari aja," kata Sarinah.
"Sementara kita kan tahu, usia kandungan rentan itu nggak cuma usia tujuh bulan tapi juga masa awal kehamilan atau trimester pertama itu juga sangat rentan," sambungnya.
Menurut Sarinah, hal ini lah yang mengakibatkan tingginya kasus keguguran buruh di PT AFI.
Baca: Buruh Ancam Mogok Massal Jika Terdapat Unsur Merugikan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
Pihaknya pun telah melaporkan kasus ini pada perusahaan dan pengawas.
Namun, Sarinah menilai respons pengawas terlalu lambat.
"Sudah kita laporkan dari bulan November tapi pengawas baru datang Februari 2020 ini, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Kabupaten Bekasi lamban banget," ujarnya.
Aice Klaim Perhatikan Kesehatan Karyawan Hamil