Adapun posisi yang dilarang dalam ketentuan undang-undang adalah tugas dalam posisi berdiri, posisi yang bersentuhan dengan mesin yang bergetar, dan posisi yang membuat mereka mengangkat benda berat.
"Kami pastikan semua pekerja hamil bekerja sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aice Klaim Perhatikan Kesehatan Karyawan Hamil"
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Nabilla Tashandra)
BERITA REKOMENDASI