Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Legal Corporate Alpen Food Industry, Simon Audrey Halomoan Siagian meyakini pihaknya sudah memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut memuat larangan pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil masuk pada shift malam (23.00-07.00).
Baca: AICE Klaim Beri Tunjangan Rp 700 Ribu pada Karyawan, Juru Bicara Serikat Buruh: Kebohongan Besar
Namun hal itu hanya berlaku bagi pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya untuk bekerja pada shift malam.
Sementara, jika tidak ada risiko kandungan maka pelarangan itu tidak berlaku.
Kendati demikian, pasal yang sama mewajibkan perusahaan memberi buruh perempuan yang bekerja shift malam dengan makanan bergizi.
"Kami sudah lakukan itu."
"Kami selalu berikan susu kotak dan makanan yang bergizi setiap malam entah roti atau makanan lain dalam rangka suplai gizi ibu-ibu yang mengandung," ujarnya.
Baca: Apindo: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Cuma Soal Buruh dan Pengusaha
Tak hanya itu, menurut Simon, setiap dua minggu sekali PT AFI mendatangkan bidan.
Mereka juga menyediakan pelayanan perawat dan dokter di unit pelayanan kesehatan setiap harinya untuk memastikan kesehatan buruh, termasuk buruh hamil.
Berdasarkan catatan perusahaan, terdapat 14 dari 91 buruh hamil yang mengalami keguguran.
Angka itu dinilai cukup tinggi.
Oleh karena itu, manajemen memutuskan untuk melakukan Medical Check Up oleh RS Omni khusus pada buruh hamil yang mengalami keguguran.
Menurut Simon, pihak rumah sakit mendapati bahwa keguguran tidak berkaitan dengan kondisi kerja.
Terlebih, perusahaan juga telah memindahkan sementara tugas mereka dari posisi yang dilarang.
Baca: Pemerintah Ungkap 285 Ribu Buruh Terkena PHK dan Ada 11 Juta Orang Menganggur