TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh terkatung-katungnya nasib nasabah yang memiliki produk reksadana dengan janji imbalan fixed return 11 persen setiap tahunnya.
Mereka merasa dirugikan setelah regulator memutuskan manajer investasi reksadana ini harus melikuidasi produk reksadana kelolaannya.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky berpendapat, kerugian yang dialami investor akibat adanya penertiban atau likuidasi produk reksadana kelolaan manajer investasi (MI) yang dilakukan regulator seperti contoh di atas merupakan bagian dari risiko investasi.
Apalagi, di tengah kondisi pasar modal memburuk serta periode likuidiasi yang relatif singkat turut menekan pengembalian aset invetasi investor (nasabah).
“Kondisi penurunan aset investasi para investor di reksadana tersebut juga merupakan bagian resiko berinvestasi,” kata Yanuar Rizky.
Baca: Ada Virus Corona, Oppo Anjurkan Penggunanya Rajin Bersihkan Ponsel
Yanuar menjelaskan, dalam kontrak perjanjian atau prospektus sudah bisa dibaca ketentuan dan risiko investasi yang bisa dicermati bersama secara transparan.
Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon
Karena itu, investor disarankan jeli dan teliti dalam membaca prospektus yang diperjanjikan MI dalam menawarkan produknya sehingga apabila ada permasalahan tidak sepenuhnya menjadi kesalahan salah satu pihak.
“Tergantung isi kontraknya atau prospektus. Jika MI melakukan tindakan sesuai dengan isi prospektus, dia tidak bisa disalahkan,” ujarnya.
Baca: Realme Siap Datangkan Ponsel Flagship X50 Pro 5G kei Indonesia
Yanuar menyatakan, dari sisi regulator pasti bekerja secara aturan dan juga berpegang teguh pada isi prospektus dalam memberikan sanksi. OJK akan bertindak jika menemukan indikasi pelanggaran.
Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyatakan, penyusutan aset investasi merupakan bagian dari konsekuensi.
Diaa menyatakan, banyak investor yang mengetahui akan hal ini dan sudah seharusnya investor melapor jika ada MI yang menjanjikan tingkat pengembalian (return) investasi pasti kepada calon investor.
Dia menambahkan, investor bisa melaporkan ke regulator jika MI menjanjikan secara tertulis, karena beresiko memicu bubble.