TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah akan melarang impor truk bekas.
Isu impor truk bekas sempat menjadi kekhawatiran bagi industri otomotif, khususnya yang begerak di segmen komersial atau kendaraan niaga.
"Truk bekas akan kita larang impornya, Kecuali untuk produk-produk yang belum bisa diproduksi di Indonesia," tutur Agus saat di GIICOMVEC 2020, Jakarta, Kamis (6/3/2020).
Baca: Dikira Arsitek, Guru Viral Penggambar Perspektif 2 Titik Lenyap Mengaku Belajar dari YouTube
Baca: Persib Bandung Bawa 20 Pemain untuk Lawan Arema FC, Enam Nama Tak Diboyong
Baca: Bahas Stranas Pencegahan Korupsi, Menpan RB Sambangi KPK
Impor truk dengan model yang belum diproduksi di Indonesia pun akan diawasi secara ketat nantinya oleh pemerintah.
"Jadi kalau ada yang belum diproduksi di Indonesia dan dibutuhkan oleh industri, itu akan kami lihat. Jadi jangan dibatasi kendaraan berat atau sebagainya," terang Menperin.
Pelarangan impor dan pembatasan pemberian izin impor truk bekas dilakukan agar industri otomotif dalam negeri dapat berkembang.
Pelarangan tersebut juga sejalan dengan target pemerintah untuk ekspor kendaraan satu juta unit.
Untuk mencapai target ekspor satu juta unit kendaraan, pemerintah juga akan melakukan upaya untuk menarik para prinsipal kendaraan agar mau menambah investasinya di Indonesia.
"Kami dari pemerintah akan melakukan upaya agar prinsipal dari negara masing-masing bisa memberikan alokasi, baik dari kuantitas yang lebih atau pun tipe-tipe dari kendaraan itu sendiri. Agar kita bisa mendapatkan alokasi untuk ekspor ke negara lain, agar target 1 juta ekspor bisa tercapai," ungkap Agus Gumiwang.