News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Pengamat Ekonomi: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ditujukan untuk Kalangan Pengangguran

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian terkait menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pimpinan DPR RI, Rabu (12/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara menangkap maksud dan tujuan besar dari rencana pemerintah membuat Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja dibuat untuk kalangan pengangguran.

"Tingginya angka pengangguran mau tidak mau harus ditekan. Saya kira Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini tujukan untuk itu," kata Al Bara, dalam diskusi, Jumat (6/3/2020).

Al Bara menyebut solusi untuk menekan jumlah pengangguran yakni mendatangkan investastor sehingga tercipta lapangan kerja baru yang bisa menyerap tenaga kerja.

Baca: Ekonom Yakin Omnibus Law Bikin Iklim Investasi Indonesia Lebih Baik

"Iklim investasi harus diperbarui. Banyak investor yang tidak jadi berinvestasi lantaran rumitnya regulasi perizinan," kata Al Bara.

Al Bara berharap dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja masalah tumpang tindih regulasi bisa diselesaikan.

Tujuan besar dari RUU tersebutpun bisa terimplementasikan.

Pengamat ekonomi lainnya Gunawan Benjamin menilai buruknya iklim investasi di Indonesia mempengaruhi stagnansi pertumbuhan ekonomi.

Ia menilai investasi menjadi komponen penting yang berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Baca: Ada 21 Undang-Undang yang Disederhanakan dalam RUU Omnibus Law Keamanan Laut

"Harus diakui negara-negara maju memang mempermudah investasi. Kalau kita mau negara kita ini maju ya harus terbuka terhadap investasi, tidak membuat rumit perizinan," kata Dosen Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara ini.

Gunawan menyebut RUU Cipta Kerja merupakan cara Pemerintah mengatasi buruknya penataan regulasi perinzinan usaha.

Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menggodok Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

RUU ini akan menyederhanakan 74 UU. Pemerintah menargetkan proses perundang-undangan RUU Cipta Kerja bisa selesai dalam 100 hari masa kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini