Hal itu karena terjadinya perlambatan pertumbuhan sektor properti serta imbas dari mewabahnya corona.
Sementara OJK telah menyampaikan bahwa usulan itu tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun baru saja mengumumkan bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terdampak virus corona.
Seperti yang ia sampaikan dalam rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2020).
"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.
Relaksasi kredit juga diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat yang memiliki cicilan KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta Kredit Sepeda Motor (KSM).