News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS: Pemerintah Impor 170 Ribu Ton Daging Kerbau untuk Stabilkan Harga Daging Sapi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerbau

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto, mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk melakukan impor daging kerbau.

Hal itu diungkapkan Suhanto dalam konferensi pers ketersediaan kebutuhan pangan pokok masyarakat dalam menghadapi wabah covid-19 atau virus corona  yang digelar di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (25/3/2020).

"Dalam rangka stabilitasi harga daging sapi, maka pemerintah menugaskan BUMN dan Bulog mengimpor daging kerbau sebanyak 170 ribu ton," ucap Suhanto dilansir siaran langsung Facebook BNPB.

Suhanto mengungkapkan saat ini izin impornya teleah dikeluarkan.

Suhanto berharap, impor daging kerbau sudah bisa masuk di Indonesia sebelum Ramadhan 2020.

Sementara itu, keputusan ini disebut Suhanto telah disepakati awal Maret 2020 lalu.

"Telah diputuskan dalam Rakornas tanggal 6 dan 11 Maret 2020," ungkap Suhanto.

Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Impor 150 Ribu Ton Bawang Putih untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Baca: HIPMI Kecam Permendag Tentang Pembebasan Impor Bawang Putih dan Bombay

Ilustrasi Kerbau (THE STAR)

Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Impor 150 Ribu Ton Bawang Putih untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Impor Bawang Putih

Sebelumnya Suhanto juga mengungkapkan pemerintah telah sepakat melakukan impor bawang putih.

"Untuk pasokan bawang putih, Kemendag telah menyetujui impor bawang putih 150 ribu ton, sudah terealisasi sampai 9 Maret 2020 kemarin, sudah mencapai 11 ribu ton," ujarnya.

Suhanto mengungkapkan hal ini ditempuh lantaran belakangan ini dirasakan masyarakat bawang putih mengalami kenaikan yang tinggi.

"Kemendag dalam rangka percepatan kemudahan impor, tanggal 18 Maret 2020 Kemendag menerbitkan Perauran Menteri Perdagangan No 67 Tahun 2020 tentang impor produk-produk hortikultura berupa bawang putih dan bawang bombai," ujarnya.

Baca: PPP dan Nasdem Usulkan Gaji DPR Dipotong untuk Penanganan Corona

Dengan peraturan ini, maka tidak perlu lagi memerlukan izin impor.

"Kemendag dan Satgas Pangan juga mengecek di importir-importir agar tidak terjadi penimbunan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini