News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Simak, Ini Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas transaksi nasabah usai peresmian kantor baru J Trust Bank Cabang Bandung di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/10/2019).

e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; 
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Baca: Di Kota Padang, Bule Dicegah Masuk Pasar Tradisional demi Waspadai Pandemi Corona

Nantinya, berbagai skema tersebut diatur dan diserahkan sepenuhnya kepada bank yang meminjamkan kredit kepada debiturnya.

Baca: Kementerian BUMN: Dana Nasabah Jiwasraya Siap Dicairkan Mulai Senin Pekan Depan

Tentunya berbagai skema yang dipilih juga sangat bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. 

Baca: Hari Ini Tidak Ada Pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Agung Kudus

Selain itu, jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada penilaian bank terhadap debiturnya. Jangka maksimal sampai 1 tahun ke depan.

"Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran virus corona," sebut OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini

Penulis : Fika Nurul Ulya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini