News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Simak, Ini Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas transaksi nasabah usai peresmian kantor baru J Trust Bank Cabang Bandung di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden RI Joko Widodo menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk nilai di bawah Rp 10 miliar. 

Pemberian relaksasi kredit ini bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga.

Hal tersebut jelas tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19. 

Lantas, apakah restrukturisasi ini hanya diberikan untuk batasan plafon Rp 10 miliar saja? 

Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical telah mengaturnya secara jelas. 

Yang Bisa Mendapat Restrukturisasi

Dalam POJK disebutkan, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur UMKM.

Bisa berasal dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. 

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020). 

Mekanisme Restrukturisasi 

Mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 

a. penurunan suku bunga; 
b. perpanjangan jangka waktu; 

c. pengurangan tunggakan pokok; 
d. pengurangan tunggakan bunga; 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini