News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penumpang Kereta Api Wajib Gunakan Masker Mulai 12 April

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang kereta api jarak jauh menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengurangi sejumlah perjalanan kereta api (KA) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah, yaitu masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mewajibkan semua penumpang kereta api agar menggunakan masker selama berada di area stasiun ataupun di dalam kereta mulai 12 April 2020.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Plt VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan, ketentuan wajib menggunakan masker ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO).

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

"Kebijakan tersebut mengharuskan masyarakat menggunakan masker, saat beraktivitas di luar rumah," kata Joni.

Baca: Kabar Gembira! THR untuk Pegawai Negeri Sudah Dialokasikan, untuk Pejabat Urusan Presiden

Joni juga menyebutkan, menjelang 12 April PT KAI akan melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyrakat melaui pengumuman di stasiun, KA, dan media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini