News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertamina Beri Cashback 50% untuk Pembelian BBM, Khusus 10 Ribu Ojol per Hari, Berikut Caranya

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online (ojol) tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (Persero) per 14 April ini memberikan promo cashback sebesar 50 persen yang dikhususkan bagi mitra pengemudi ojek online atau ojol. Kebijakan dilakukan sebagai upaya meringankan beban ojol yang terimbas wabah virus corona (Covid-19). Promo cashback ini hanya berlaku untuk pembelian BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertalite, dan Pertamax Turbo.

(Pilih Banner Ojek Online - Info Lebih Lanjut - Upload).

4. Unggah screeshot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan no resi atau reference number masing-masing.

Ojol Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, ojol atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.

Aturan ini berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojol selama PSBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/4/2020).

"Kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB."

Baca: Anies Baswedan Sayangkan Perusahaan yang Masih Berkegiatan di Kantor: Ini Menyalahi dari PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IST)

Baca: Merujuk Permenkes, Gubernur DKI Anies Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang selama PSBB Jakarta

"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," papar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Anies menekankan kembali, kendaraan bermotor roda dua hanya bisa untuk mengangkut barang.

Akan tetapi kendaraan bermotor roda dua tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.

"Kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," ujar Anies.

"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang," sambungnya.

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ojol ini akan ditegakkan aturannya.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

Pernyataan Anies merespons keluarnya Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dalam Permenhub itu, di masa PSBB, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Adapun pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini