Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kentucky Fried Chicken (KFC) menyatakan kecewa terhadap keputusan manajemen PT Fast Food Indonesia Tbk yang telah membuat keputusan sepihak terhadap karyawan di masa pandemi Covid-19.
Koordinator SPBI KFC Anthony Matondang dalam video conference, Selasa (14/4/2020) menyebut perusahaan telah merumahkan 450 pekerja tanpa alasan jelas.
“Proses dirumahkannya pekerja tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan. Berdasarkan memo yang dikeluarkan PT. Fast Food Indonesia Tbk menyatakan pekerja upah di atas UMP akan dipotong 50 persen dan pekerja di bawah UMP dipotong 30 persen,” kata Anthony.
Baca: Ada Pandemi Corona, Sri Mulyani Minta Anies Pangkas Tunjangan untuk PNS di DKI
Dia menegaskan, manajemen KFC telah melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan 100 persen.
Baca: Sri Mulyani Hapus THR Tahun Ini untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR
“Padahal pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah menjamin perlindungan pada buruh dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” tambahnya.
Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test
SPBI menyampaikan contoh kasus di Jawa Timur bahwa sejak 30 Maret 2020 beberapa store KFC di Transmart Jember, Trasmart, Ngagel Surabaya, Transmart Sidoarjo, dan T2 Juanda, ditutup dengan kebijakan cuti per 1 – 11 April 2020.
Karenanya, SPBI menuntut agar pemerintah menindak tegas PT. Fast Food Indonesia yang telah melanggar ketentuan perlindungan upah terhadap pekerjanya.
“Hal ini telah menjadi kersesahan bagi semua pekerja KFC mengenai nasib mereka, pemotongan ini dilakukan secara sepihak tanpa ada proses negoisasi dengan serikat pekerja,” tuntasnya.