TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) merespons positif langkah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang akan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 pasal 14.
Ketua Umum Inaca, Denon Prawiraatmadja mengatakan pengurangan kapasitas kursi hingga 50 persen menyusul adanya aturan physical distancing membuat maskapai harus menanggung beban.
Baca: Penerapan Lockdown di Afrika Selatan: Kasus Penjarahan, Pencurian, dan Kekerasan Menguat
Baca: Kemampuan Pemerintah Tangani Wabah Covid-19 Menentukan Pemulihan Ekonomi
Baca: Jokowi Minta Pemberian Kredit Modal Kerja bagi UMKM Dipermudah
“Tidak dipungkiri kita ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Untuk mengurangi beban tersebut, Inaca merespon secara positif langkah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA-TBB tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai," kata Denon dalam keterangannya yang diterima, Rabu (15/4/2020).
Inaca melihat semua langkah kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diambil pemerintah semata-mata untuk percepatan penanggulangan wabah Covid-19.
Baca: AirAsia Bantu Repatriasi Warga Negara Filipina
Baca: Menteri BUMN Pastikan Garuda Indonesia Siap Bantu Distribusi Logistik untuk Penanganan Covid-19
Pihaknya mendukung regulator dalam hal ini pemerintah mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan,dan menjalankan semua ketentuan yang ada.
"Maskapai nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan kedepan saja," sambung Denon.
Menurutnya, saat ini adalah sangat sulit mengambil keputusan mana yang harus lebih didahulukan, antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas yang tengah terancam wabah Covid-19.
"Mari kita semua membantu Pemerintah dengan menjalankan apa yang menjadi kebijakan yang dianggap perlu untuk dapat menuntaskan wabah Covid-19 ini dengan segera, tidak perlu kita menambah permasalahan yang sebetulnya bisa kita selesaikan secara korporasi,” tuntasnya.
Inaca mendukung pemerintah yang tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana menaikkan TBA dan TBB tiket pesawat. Kebijakan ini dibuat menyusul pemberlakukan PSBB di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan revisi tarif batas tiket pesawat dilandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 9 April lalu.
Di Pasal 14 disebutkan bahwa jumlah penumpang selama PSBB akan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Merujuk pada aturan itu juga dia menyatakan tarif batas atas pesawat penumpang niaga terjadwal berpotensi naik hingga dua kali lipat dari harga yang berlaku saat ini.
"Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua tiket. Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," ujarnya.