TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan alih fungsi lahan dikhawatirkan akan terjadi sebagai imbas dari pandemi corona saat ini. Hal ini akan mengkhawatirkan karena akan mengganggu pasokan pangan dalam jangka panjang.
Mengantisipasi hal itu, Pemerintah melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan melalui peraturan di daerah.
Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr. Hari Nur Cahya Murni, Rabu (22/4/2020) menegaskan, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah, terutama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang agar memperhatikan keberadaan lahan pertanian ini.
Dia mengatakan, mengacu pada peraturan Perundang-undangan, salah satu tugas Kemendagri adalah pembinaan dan pengawasan, termasuk melakukan evaluasi terhadap Ranperda Tata Ruang.
Baca: Ramadan Ini Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih
UU No. 41/2009 sudah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW.
Jika kemudian ada daerah yang mengabaikan LP2B dalam Perda RTRW-nya, atau mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan, maka Kemendagri berjanji akan bertindak tegas.
Baca: Anggota DPR Minta Warga Diperbolehkan Mudik: Luhut Tegaskan Tidak Bisa!
Dia menjelaskan, alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagi lahan pertanian kemudian menjadi peruntukan lain sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya produk pertanian, bahkan ketahanan pangan.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
"Karena itu harus dilakukan perubahan perda tata ruang tersebut. Peran Kemendagri adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda tersebut, termasuk perubahannya," ujarnya.
Kemendagri sejauh ini mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.