TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan depan Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG) berpeluang konsolidasi menguat dengan support di level 4.441 sampai 4.317 dan resistance di level 4.669 sampai 4.975.
Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan, pergerakan IHSG tersebut disebabkan mulai naiknya kembali harga minyak dan rencana pembukaan ekonomi Amerika bertahap menjadi sentimen positif pasar. Namun demikian, pasar juga masih diliputi sentimen negatif seperti kegagalan uji klinis obat virus corona (Covid-19).
"Pekan depan pasar masih akan mencerna harga minyak dan perkembangan pandemi Covid 19. Lakukan pembelian ketika pasar mengalami koreksi," ujar Hans dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).
Baca: Ungguli Mantan Pemain Persib, Beto Jadi yang Tersubur Selama Ramadan
Baca: Begini Ramalan Pendiri Microsoft soal Vaksin dan Akhir Pandemi Covid-19
Adapun pada pekan ini, fokus pasar ada pada harga minyak dunia.
Pada Selasa (21/4/2020) harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak pengiriman Mei mengalami harga negatif 37,63 dollar AS per barel. Ini pertama kali dalam sejarah.
Hal ini terjadi karena karena ruang penyimpanan di Cushing, Oklahoma, terisi secara cepat dan turunnya permintaan akibat pendemi Covid-19.
Minyak mentah Brent juga mengalami penurunan, tetapi tidak terlalu parah karena masih tersedia tempat penyimpanan di seluruh dunia.
Sentimen positif di pasar datang dari rencana Presiden Donald Trump membuka kembali perekonomian Amerika Serikat. Trump telah menyusun pedoman untuk membuka kembali negara bagian AS dalam tiga tahap, tetapi rencana detail tergantung pada masing-masing negara bagian.
"Kami berpikir pelaku pasar akan mencermati ketika lockdown dibuka apakah akan terjadi kenaikan kasus baru Covid-19," ujar Hans.
Pasar saham dalam negeri sempat menguat seiring katalis positif dari bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan akan memberi tarif PPh 17 persen pajak badan bagi perusahaan yang go public.
Regulasi yang ada saat ini tarif PPh Badan sebesar 25 persen. Tarif PPh Badan kepada perusahaan secara keseluruhan akan diturunkan menjadi 22 persen pada tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya pada tahun 2022 tarif PPh Badan akan turun menjadi 20 persen.
Insentif pajak tersebut mengacu ke Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergerakan IHSG Pekan Depan Masih Fluktuatif, Kapan Saat yang Tepat Beli Saham?"