Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo menjelaskan pemerintah menyiapkan kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan bagi penerima dana bergulir LPDB-KUMKM yaitu koperasi dan UMKM.
"Restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan," kata Supomo dalam video conference di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Supomo berharap, sejumlah skema program relaksasi dan restrukturisasi tersebut mampu meringankan beban koperasi dan UMKM di Indonesia.
LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus hadir dan mendampingi mitra terutama saat menghadapi situasi tidak kondusif seperti saat ini.
Baca: Rezekinya Masih Mengalir di Tengah Wabah Covid-19, Raffi Ahmad Diingatkan Almarhum Ayah Lewat Mimpi
Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru April 2020, Galaxy A10s mulai Rp 1,75 Jutaan, A30s Rp 3 Jutaan
Baca: Impor Minyak Mentah China dari Arab Saudi Turun, Rusia Naik Dua Digit
"Kami bersamamu di masa pandemi Covid-19 menjaga tetap kondusifnya aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM," tuturnya.
Seperti dketahui , kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB-KUMKM tersebut merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.
"Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan berbentuk penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan," sambungnya.
Mitra LPDB-KUMKM yang berhak mendapat kebijakan tersebut adalah koperasi dan UKM.
Para mitra dapat mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM dan Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan dikirimkan ke alamat kantor LPDB-KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav. 52-52 Pancoran Jakarta Selatan 12770.
"Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelasnya.
Kelonggaran atau relaksasi pinjaman di atas dapat diberikan untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan.
Penerima restrukturisasi juga wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB-KUMKM sesuai hak dan kewajiban, serta LPDB-KUMKM wajib melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM setiap bulannya.