News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lewat Relaksasi Iuran Jamsostek, Menaker Minta Pengusaha Tetap Berikan THR ke Pekerja

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen.

Presiden telah memberikan prakarsa untuk penyusunan RPP tersebut. 

"Izin prakarsa penyusunan RPP sudah diberikan. Berikutnya kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain," kata Ida Fauziyah, Kamis, (30/4/2020).

RPP tersebut nantinya akan mengatur mengenai mekanisme relaksasi pembayaran iuran Jamsostek oleh perusahaan, mulai dari iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP).

Dengan adanya relaksasi tersebut maka nantinya peserta Jamsostek hanya akan membayar 10 persen dari iuran wajib.

"Substansi yang diatur dalam RPP yang pertama penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK, kemudian JK dan jaminan pensiunan," ujarnya.

Baca: Berkas Kasus Narkoba Vitalia Sesha Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

"Keringanan iuran untuk program JKK dan JK,  kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Besaran iurannya, iuran JKK bagi peserta penerima upah iuran JKK akan dibayarkan sekitar 10% dari iuran normal," lanjutnya.

Baca: 1,7 Juta Buruh Korban PHK Akan Diikutkan Program Kartu Pra-Kerja

Dia mengatakan, untuk peserta bukan penerima upah dikenakan biaya Rp 600 ribu setiap bulan. Sementara bagi pekerja konstruksi dikenakan 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.

Baca: Tayang di Netflix, Camila Mendes Jadi Perempuan Kaya Raya di Film Dangerous Lies

Kemudian untuk iuran jaminan pensiun, dapat diperpanjang selama 3 bulan.

"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan. saya kira itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini