Dikutip dari Kompas.com, Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengungkapkan, lapor stand meter mandiri dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing.
Tanggal pencatatan akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.
Diketahui, laporan dari pelanggan nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
Bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir.
Lebih lanjut, Executive Vice President Corporate Communication PLN, I Made Suprateka melalui Manager PT PLN Intan Fahdiana menyampaikan, kebijakan lapor stand meter mandiri diberlakukan untuk menjamin layanan dan kepuasan pelanggan.
Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN di www.pln.co.id atau WA 08122123123 untuk Bulan Mei 2020
Sebab sebagian pelanggan merasa tidak yakin pada tagihan listrik yang dihitung dengan perhitungan rata-rata.
"Stand meter ini merupakan salah satu cara yang diberikan oleh PLN kepada pelanggan, agar memudahkan pelanggan, karena ada pelanggan yang merasa kurang sreg kalau dihitung-hitung rata-rata," ujar Intan dikutip dari Kompas.com.
Adapun pihak PLN tidak memberikan tenggat atau deadline mengenai waktu pengiriman foto stand meter.
"Sebenarnya per pelanggan berbeda-beda, misalnya masa catat meter tanggal 25, tapi ternyata belum mengirimkan foto, ya tidak apa-apa, toh bulan depan bisa," kata Intan.
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Retia Kartika Dewi)