News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis PLN Mei 2020, Bisa Via WA 08122123123

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Token Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen Mei 2020

Sementara bagi pelanggan pascabayar, secara otomatis PLN akan menggratiskan/mendiskon biaya listrik.

Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Mei 2020, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123 (Tangkap Layar WhatsApp-pln.co.id)

Dalam keterangan unggahan Instagram @pln_id, listrik gratis selama enam bulan mulai Mei 2020 hingga Oktober 2020 ditujukan bagi Pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil.

Hal ini merupakan upaya Presiden Joko Widodo memperluas program perlindungan rakyat yang terdampak akibat Pandemi COVID-19.

"Hai Electrizen, Ada kabar gembira untuk Pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil karena akan mendapatkan Listrik Gratis selama 6 Bulan dari Pemerintah."

"Presiden Joko Widodo memperluas program perlindungan rakyat yang terdampak akibat Pandemi COVID-19 dan mengupayakan pemulihan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah."

"PLN telah siapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA, termasuk diantaranya 500ribu Pelanggan berbasis token."

"Proses tersebut akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis terdata."

"Nantinya token yang sudah tersedia langsung bisa digunakan," tulis @pln_id dalam keterangan unggahannya.

Gratis/diskon listrik selama enam bulan ini dapat diklaim mulai Minggu (3/5/2020) besok.

"PLN pastikan bahwa pada hari Minggu, 3 Mei 2020, seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya, sejalan dengan semangat berpihak dan peduli yang disampaikan Bapak Presiden," tulis @pln_id.

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini