TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group mendadak membatalkan rencana operasional penerbangan dengan izin khusus rute domestik yang semula dijawalkan Minggu (3/5/2020).
Rencana pembatalan ini diketahui dari kiriman pesan kepada awak media beberapa jam setelah kabar rencana penerbangan izin khusus tersebar.
Sabtu (2/5/2020) pagi pihak Lion Air Group bahwa mereka akan mengudara mulai Minggu (3/5/2020), malam harinya pengumuman dianulir/dibatalkan.
Baca: Resmikan Jakarta Care Line, Anies Sebut Pemrpov DKI Fasilitasi Pemberi dan yang Memerlukan Bantuan
Baca: Denyut RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet (2), Pasien Positif Corona Nikmati Koneksi Internet Kencang
Baca: 239 WNI Kru Kapal AIDA Cruise Jerman Kembali ke Indonesia, Dipastikan Tak terpapar Covid-19
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataan resmi kepada media menjelaskan penyesuaian jadwal yang dimaksud yakni penundaan operasional atau exemption flight hingga pemberitahuan lebih lanjut.
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif. Hal itu agar pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," Danang menerangkan.
Lion Air Group, terangnya, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul.
Danang mengimbau kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Terapkan Physical Distancing
Sebelumnya, Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air bakal membuka kembali penerbangan domestik dengan menerapkan physical distancing di dalam kabin pesawat.
Hal itu seperti anjuran dan rekomendasi dari regulator untuk mendapat izin khusus terbang pada 3 Mei 2020.
Menurut Danang, Pesawat tipe Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO kelas ekonomi dengan tempat duduk berkonfigurasi 3-3, pada kursi bagian tengah diberi tanda X dan tidak boleh dipergunakan.
"Kemudian untuk pesawat tipe ATR 72 dan kelas bisnis dengan tata letak kursi 2-2, menerapkan metode saling silang atau zig-zag," ujar Danang.
Baca: Sang Istri Ungkap Detik-detik Terakhir Erwin Prasetya, Bassist Pertama Dewa 19 Sebelum Meninggal
Baca: Jelang Pensiun, Siapa Saja Nama yang Berpotensi Gantikan KSAL dan KSAU?
Tanggapan Kemenhub
Apa tanggapan Kemenhub? Lion Air telah membatalkan rencana operasional penerbangan, dengan izin khusus rute domestik pada 3 Mei 2020.
Staf Khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menegeaskan sebelum adanya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020, semua moda transportasi harus mengikuti aturan di Permenhub.
Menurut Adita, saat ini aturan yang berlaku merupakan larangan penggunaan sarana transportasi untuk keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.
"Artinya sebelum ada surat edaran mengenai turunan peraturan dari Permenhub 25/2020 ini, baik maskapai atau moda transportasi harus mengikuti peraturan yang berlaku hingga saat ini," ucap Adita saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (2/5/2020).
Lanjut Adita, surat edaran ini nantinya melalui Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.
"Dan ini tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," kata Adita.
Saat ini Kemenhub sendiri belum menertibkan mengenai surat edaran tersebut, dan artinya peraturan mengenai transportasi masih menggacu pada Permenhub 25/2020.
Dalam Permenhub 25/2020 ini mengatur pengendalian transportasi selama musim sudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (Tribunnews.com/Reynas Abdila/Harri Darmawan)