TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola pupuk bersubsidi siap ditandatangai Presiden Prabowo Subianto dan akan memangkas rantai distribusi yang selama ini membuat petani kesulitan mengakses pupuk bersubsidi.
“Pembahasan rancangan Perpers Presiden tentang Tata Kelola pupuk bersubsidi final.Harmonisasi dan pembasan antar kementerian Sekarang sudah berada di Sekertaris Negara dan siap ditandatangi Presiden Prabowo Subianto,” kata Asdep Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Pangan Bona Kusuma dalam keterangan tertulis.
Bona menyampaikan informasi tersebut dalam workshop Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana FEM IPB University bertajuk ‘Tantangan, Peluang dan Arah Kebijakan Subsidi Pupuk pada Kabinet Merah Putih Dalam Rangka Mewujudkan Swasembada Pangan' di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Rancangan perpres ini akan menggantikan Perpres 77 tahun 2005 tentang Pupuk Bersubsidi.
Selama ini pupuk merupakan elemen penting dalam merangsang pertumbuhan dan kelangsungan usaha budidaya tanaman.
Karena itu, Bona optimistis penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi ini akan mendukung produktivitas hasil tanam petani.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mendukung target swasembada pangan padi dan jagung yang dimajukan Prabowo di tahun 2027 dari 2028.
Perpres ini hanya akan diikuti aturan turunan berupa peraturan menteri pertanian (permentan) pupuk bersubsidi.
Perpres ini akan meniadakan 147 aturan di delapan kementerian lain,surat keputusan gubernur hingga bupati.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Jekvy Hendra menjelaskan beberapa poin perubahan dari kebijakan dalam Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi mencakup penyaluran pupuk bersubsidi.
Pertama, dari PT Pupuk Indonesia langsung ke titik serah yakni gabungan kelompok tani atau gapoktan, serta pokdakan dan pengecer.
Baca juga: 6,6 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Tersalurkan ke Petani Hingga Akhir November 2024
Sementara untuk peruntukan pupuk bersubsidi kepada kelompok pembudidaya ikan/pokdakan diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Point ketiga, penambahan pupuk SP-36 dan ZA sebagai pupuk yang dapat menerima subsidi, keempat pngembangan sistem informasi pupuk bersubsidi dan pengawasan pupuk bersubsidi.