Prinsip kebijkaan pupuk bersubsidi secara teori ekonomi akan menghasilkan disparitas harga.Karena itu, harus dibarengi instrumen pengawasan tepat.
Saat ini sudah ada lembaga pengawasan,namun belum dibarengi aksi program yang matang untuk mengawasi persoalaan pupuk dari hulu hingga hilir.
“Terpenting,adalah sudahi berbagai praktek yang mengakibatkan para penyuluh pertanian menjadi obyek pemeriksaan kejaksaan akibat persoalaan pedataan petani.Ombudsman juga menghimbau janganlah masuk ke ranah hukum."
"Hampir di 26 provinsi terjadi.Kasihan petani dan penyuluh itu tidak punya atensi melakukan penyimpangan.Fokus kepada perbaikan yang sistematik," sarannya.
Yeka juga mengigatkan, substansti dari isi regulasi yang tidak melewati pengujian dilapangan maka apapun akrobatik kebijakan yang dirilis pemerintah tidak menjadikan solusi riil bagi petani menembus dengan mudah pupuk subsisdi sesuai HET (harga eceran tertinggi).
Ketua Prodi MPD FEM IPB University Dr A.Faroby Falatehan mengatakan kebijakan pupuk subsidi 2025 yang tengah dipersiapkan pemerintah dengan menyertakan peran koperasi seperti dilakukan era pemerintahan Habibie yakni di tahun 1997-1998.
Pemesan pupuk bersubsidi disalurkan langsung Pupuk Indonesia kepada petani melalui Koperasi Unit Desa (KUD).
Dalam catatannya,peran ini justru menyulitkan bagi KUD yang tidak memiliki modal yang memadai.Untuk itu,memitigasi dan pemetaan karateristik penyalur koperasi yang berasal dari gapoktan terus dilakukan guna meminimalisir resiko rembesan pupuk bersubsidi ke pasar.
“Petani penerima pupuk bersubsidi juga harus ditelaah, dari aspek geografis, usia, Pendidikan , literasi teknologi dan keuangan digital,” jelas Falatehan.
Soal peran distributor dan kios yang sudah berjalan puluhan tahun, Falatehan menilai sebaiknya mekanisme yang sudah berjalan tetap dilanjutkan dan diperbaiki pola manajemennya sehingga mempermudah petani memperoleh pupuk bersubsidi.
“Pemerintah juga perlu melakukan afirmasi kepada gapoktan berupa pendampingan kelembagaan, bantuan gudang dan sarana terkait serta pendampingan manajemen,”terang Falatehan.
Dalam R-APBN 2025, pupuk bersubsidi dianggarkan Rp 44,2 triliun dengan volume 9,5 juta ton.
Besaran subsidi pupuk untuk petani dengan pengelolaan lahan maksimal 2 hektare di sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang terdaftar dalam e RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) Kementerian Pertanian.