Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada April 2020 terjadi inflasi sebesar 0,08 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 104,80.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, tingkat inflasi tahun kalender Januari sampai April 2020 sebesar 0,84 persen dan tingkat inflasi secara tahunan (year on year) April 2020 terhadap April 2019 sebesar 2,67 persen.
Sementara itu, Suhariyanto mengungkapkan, dari 90 kota IHK, 39 kota mengalami inflasi dan 51 kota mengalami deflasi.
Baca: 7 FAKTA YouTuber Ferdian Paleka, Kerap Bikin Konten Vulgar, Kini Viral karena Prank Sembako Sampah
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 34 Kota, Selasa 5 Mei 2020: 4 Wilayah Berpotensi Hujan Petir
"Inflasi tertinggi terjadi di Baubau sebesar 0,88 persen dengan IHK sebesar 103,16 dan terendah terjadi di Cirebon, Depok, dan Balikpapan masing-masing sebesar 0,02 persen dengan IHK masing-masing sebesar 102,74, 105,84, dan 103,27," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Suhariyanto menjelaskan, deflasi tertinggi terjadi di Pangkalpinang sebesar 0,92 persen dengan IHK sebesar 102,31 dan terendah terjadi di Bogor dan Semarang masing-masing sebesar 0,02 persen dengan IHK masing-masing sebesar 105,93 dan 104,86.
"Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran," katanya.
Adapun kenaikan tersebut yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,09 persen, pakaian dan alas kaki sebesar 0,04 persen, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,09 persen.
Kemudian perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,09 persen, kesehatan sebesar 0,23 persen.
Selain itu rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,03 persen, penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,18 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,20 persen.
"Kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi yaitu kelompok transportasi sebesar 0,42 persen dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,34 persen. Sementara, kelompok pengeluaran yang tidak mengalami perubahan yaitu kelompok pendidikan," pungkasnya.