News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral ABK Asal Indonesia Dilarung ke Laut, Ini Tanggapan Kemenhub

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi viralnya video, yang memperlihatkan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Capt. Sudiono, menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK asal Indonesia itu.

Sudiono juga menyebutkan, bahwa keluarga almarhum dipastikan akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji, selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," ucap Sudiono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Selain itu Sudiono juga menjelaskan, bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

"Selain dilarung ke laut, penanganan lain jika jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan," kata Sudiono.

"Tetapi hal ini apabila kapal memiliki freezer yang bisa digunakan, atau jenazah juga dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga," lanjutnya.

Menurut Sudiono, apabila tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah diduga memiliki penyakit yang dapat menular ke ABK lainnya, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan.

"Maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Sudiono.

Kemudian Sudiono menjelaskan, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Tanggapan Susi 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menulis cuitan soal kasus pelarungan jenazah anak buah kapal Indonesia (ABK) di kapal China.

Dalam cuitan itu, ia juga menyertakan link dari video YouTuber Jang Hansol yang mengulas kasus pelarungan tersebut.

Susi menyebut, penangkapan ikan secara ilegal memang harus dihentikan.

Ia pun menyinggung tragedi benjina yang terungkap pada April 2015 silam.

"Itulah kenapa Ilegal Unreported Unregulated Fishing harus dihentikan.

Ingat dulu kasus Benjina ? Dibawah ini berita dari Korea," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu (6/5/2020).

Pemilik Susi Air ini berujar bahwa dirinya telah meminta agar penangkapan ikan ilegal harus dihentikan sejak 2005.

Sebab, mengambil sumber daya ikan dengan cara yang salah merupakan sebuah kejahatan.

"Ilegal unreported unregulated Fishing = Kejahatan yg mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita= sumber Protein = Ketahanan Pangan= TENGGELAMKAN !!!!!!!!!!!! Saya sudah teriak sejak tahun 2005," tulisnya, Rabu.

Menurut Susi, penangkapan ikan ilegal sudah terjadi di wilayah laut sejumlah negara.

Hasil penangkapan laut secara ilegal itu lalu dijual ke beberapa negara lagi.

"Kejahatan lintas negara, dilakukan di beberapa wilayah laut beberapa negara, oleh crew, abk dr beberapa negara."

"hasil tangkapannya dijual ke beberapa negara, melanggar hukum banyak negara," jelasnya.

Kejahatan yang dilakukan oleh penangkap ilegal secara ilegal ini telah melanggar hukum di beberapa wilayah negara.

Mereka yang terlibat dalam kejahatan laut tersebut juga melakukan penyelundupan hingga kejahatan kemanusiaan.

"Disitu juga ada Pelanggaran :Kedaulatan wilayah & sumber daya kelautan perikanan; Duane/ Penyelundupan segala komoditi bukan janya ikan yg dicuri tapi juga satwa2 langka.

Narkoba & Kejahatan Kemanusiaan/ perbudakan modern; Kejahatan yg sangat lengkap dan jahat luarbiasa," terang Susi Pudjiastuti, Rabu.

Susi Pudjiastuti juga menyinggung soal Satgas 115 yang direncanakan untuk menangani kejahatan di laut.

"Search di google dll.ttg Ilegal Fishing banyak video & riset ttg itu. Begitu seriusnya kejahatan ini America/Obama sampai membentuk Task Force IUUF.

Indonesia di bawah Pak Jokowi jg membuat Satgas 115. Yg dulu rencananya akan dibuat multi door menangani semua kejahatan di Laut," ungkap dia, Rabu.

Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (Sumber: MBC/Screengrab from YouTube)

Seperti yang disinggung Susi terkait Benjina, kasus itu pertama kali diungkap oleh kantor berita Associated Press (AP).

Dikutip dari Wartakotalive.com, sebanyak 322 anak buah kapal (ABK) asing terdampar di area pabrik milik PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Mereka diduga menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan perikanan berbendera Thailand di wilayah Indonesia.

Tak jauh dari lokasi penyekapan, ditemukan kuburan masal.

Berdasarkan pengakuan salah seorang ABK, sebagian besar dari mereka telah diekploitasi sekitar 10 tahun tanpa bayaran.

Beberapa di antaranya mengaku sempat dilecehkan dan dikurung dalam sel.

Dari hasil penyelidikan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan, menemukan adanya tindakan kekerasan dan tidak manusiawi yang dialami para ABK tersebut.

Ulasan Jang Hansol dari Pemberitaan MBC

YouTuber Jang Hansol mengulas berita dari kanal MBC soal jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, yang dibuang ke laut.

Berita yang disiarkan oleh MBC itu menulis judul, "kerja 18 jam, jika meninggal karena penyakit di buang ke pantai."

Jang Hansol menyebut, video yang ditayangkan oleh MBC itu merupakan video pelanggaran hak asasi manusia, yang dilakukan kepada orang Indonesia di kapal besar China.

MBC bisa mendapat informasi pembuangan jenazah ABK asal Indonesia, karena kapal China itu sempat pergi ke Busan, Korea Selatan.

Baca: Dengar Curhatan ABK Indonesia Hanya Diberi Minum Air Laut di Kapal China, Artis Drakor Ini Kesal

Baca: Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Dilempar ke Laut oleh Kapal China, Nyawa Dihargai Rp 150 Juta

Saat itu, orang-orang Indonesia yang bekerja sebagai ABK tersebut melapor dan meminta bantuan pemerintah Korea Selatan dan pihak MBC.

Dalam berita tersebut, MBC menyebut, kasus pembuangan jenazah ABK asal Indonesia ini memerlukan investigasi secepat mungkin.

Jang Hansol menerjemahkan, jenazah ABK tersebut bernama Ari yang berusia 24 tahun.

Ari sudah bekerja hampir satu tahun dan meninggal saat bekerja di kapal China tersebut.

VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut (Tangkap Layar YouTube MBC)

Menurut Jang Hansol, para ABK lain yang berada di video tersebut tampak seperti orang yang sedang menggelar upacara kematian.

Setelah itu, jenazah Ari langsung di buang ke laut dengan kedalaman yang tidak diketahui.

Ia mengungkapkan, sebelumnya juga ada jenazah ABK lain bernama Alpaka dan Sepri, yang dibuang ke laut.

Sebelum menjadi ABK, sudah ada surat pernyataan jika terjadi hal yang tak terduga di kapal.

Baca: Viral Video ABK Asal Indonesia Bekerja di Kapal Ikan China, Meninggal Jenazahnya Dibuang ke Laut

Baca: Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Kerja di Kapal China, Nyawa Dihargai Rp150 Juta

Dalam surat pernyataan itu tertulis, para ABK bersedia apabila meninggal maka jenazahnya akan dikremasi di tempat kapal bersandar.

Sementara itu, abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.

Dalam surat tersebut, juga disebutkan, para ABK ini mendapat asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta.

Para ABK asal Indonesia dan pihak keluarga dalam surat tersebut menyatakan, tak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Surat pernyataan tersebut bermaterai, sehingga mempunyai kekuatan hukum di Indonesia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini