b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Baca: Pegawai dan Buruh Harap Bersabar, Lebaran Ini Perusahaan Dibolehkan Tunda dan Mencicil THR
Baca: SE Menaker soal THR Terbit, Dinas Tenaga Kerja DKI Bentuk Posko dan Sosialisasi ke Perusahaan
Begini contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak:
1. Andi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.
Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.
2. Sementara Budi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.
Maka THR yang didapat Budi adalah (6 bulan x Rp 4.000.000) : 12 = Rp 2.000.000
Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR
Diketahui, perusahaan tetap wajib membayarkan THR pada karyawan walau di tengah wabah corona.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, perlu melakukan dialog terlebih dahulu.
Tak lain agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.