"Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," kata Made dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com.
Made menerangkan, besaran tarif listrik yang berlaku sejak 2017 itu yakni:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh
Baca: Remaja di Gresik Tewas Tersengat Listrik di Penggilingan Padi
Menurut Made, kenaikan biaya listrik yang dialami warga dikarenakan adanya peningkatan konsumsi listrik karena masyarakat yang kini banyak melakukan aktivitas di rumah akibat wabah Corona.
"Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah."
"Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah."
"Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah."
"Misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan," kata I Made.
Lantas jika masih ada masyarakat yang tidak puasa dengan penjelasan PLN dan tagihan listrinya membengkak bagaimana cara melapornya?
Dikutip dari Kompas.com, masyarakat bisa melaporkan atau komplain dengan cara memotret kWh-nya dan dikirim ke WA PLN saat tanggal baca bulan.
Adapun nomor WA PLN adalah: 08122 123 123.
Cara lapornya sebagai berikut:
- Ketik "Halo" Ketik 2 untuk melakukan baca meter mandiri
- Baca informasi yang muncul
- Masukkan ID Pelanggan
- Jika ID Pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silakan ketik angka stand kWh meter.
- Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka harus terlihat jelas)
- Selesai, PLN akan melakukan verifikasi data yang telah Anda kirimkan.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)